expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Selasa, 13 Oktober 2015

Kedudukan Koperasi dalam hubungannya dengan Ekonomi Masyarakat

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, maupun GBHN telah menunjuk adanya tiga pelaku dalam tata perekonomian di Indonesia antara lain ialah Perusahaan Milik Negara, Koperasi dan Perusahaan Swasta. Dalam penjelasan pasal 33 tersebut dijelaskan bahwa koperasi adalah bangunan perusahaan yang sesuai dengan per-ekonomian bangsa kita yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan Juga disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak hams dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya hams dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan seseorang.
Koperasi merupakan salah satu bentuk Badan Usaha dalam rangka membangun perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan Oleh karena itu kehadiran koperasi di lingkungan masyarakat memiliki peranan yang sangat penting antara lain:
1.     Koperasi sebagai lembaga ekonomi
Dimana Koperasi berupaya untuk memenuhi kebutuhan / kepentingan para kelompok masyarakat yang menjadi anggotanya. Koperasi juga merupakan salah satu bentuk kerja sama yang muncul karena adanya suatu kesamaan kebutuhan dari anggotanya.
Adapun kebutuhan tersebut mungkin timbul karena :
  • Ingin menghindari persaingan sesama anggotanya
  • Untuk melakukan pembagian pekerjaan menurut minat dan ketrampilan sehingga bermanfaat bagi kelompok dan individu yang ada di dalamnya.
  • Untuk mendapatkan pelayanan pinjaman yang cepat, cepat dan murah.
  • Untuk mendapatkan harga yang layak.
  • Untuk mendapatkan keuntungan karena adanya pembayaran bersama.
  • Untuk mempersatukan potensi dan para warga masyarakat.
  • Untuk menghindari pemerasan dari para tengkulak dan Iain-lain.
2.     Koperasi Sebagai Sarana Pendidikan
Maksudnya bahwa koperasi berupaya mengubah sistem nilai yang ada dalam masyarakat kepada suatu kebersamaan yang berarti bahwa tidak hanya menitikberatkan kepada individualisme saja, tetapi juga kepada keseimbangan, keserasian dan keselarasan antar individu dalam masyarakat.
3.     Koperasi Sebagai Sarana Demokrasi
Di dalam koperasi, masyarakat/ anggota koperasi juga dapat memecahkan berbagai masalah seperti:
  • Keadilan sosial
  • Pemerataan
  • Kepentingan masyarakat lainnya.
4.     Koperasi Sebagai Wahana Pengimbang
Dimaksud sebagai usaha pengimbang terhadap badan usaha milik negara (BUMN) terutama dalam pengusahaan sumber daya .Sebagaimana dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat kita adalah masyarakat kelas bawah (miskin), sehingga apabila masyarakat itu terhimpun dalam wadah koperasi akan mampu menggalang kekuatan yang diharapkan dan akan mampu turut bersaing dengan badan usaha non koperasi.

Sumber : http://lppm.universitasazzahra.ac.id 

Pembangunan Koperasi

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
    Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
  a. Koqnisi
  b. Apeksi

  c. Psikomotor  
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 
    Tahapan membangun Koperasi :
   a. Ofisialisasi
   b. De-ofisialisasi
   c. Otonomisasi  
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
    merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur  berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut

A. Hanel, 1989

Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan  organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, 
manajemen dan keuangan secara   langsung dari pemerintah dan atau 
organisasi   yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

Sumber :