expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Senin, 25 April 2016

Hukum Pasar Modal

           PENGERTIAN PASAR MODAL 
              Pasar yang memperjual belikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta (TJIPTONO DARMADJI)
            Suatu tempat atau sistem bagaimana cara dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana untuk kapital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat orang menjual dan membeli surat efek yang baru dikeluarkan (MUNIR FUADY)        

SUMBER HUKUM PASAR MODAL        
Kegiatan pasar modal yang dinamis dan complicated, sangat membutuhkan suatu landasan hukum yang kukuh agar menjamin adanya kepastian hukum dan kegiatan pasar modal yang teratur dan wajar.

RUANG LINGKUP HUKUM PASAR MODAL

  1. Pengaturan Tentang Perusahaan

            A.  Disclosure Requirement
            B.  Perlindungan Pemegang Saham Minoritas
2. Tentang Surat Berharga Pasar Modal  
3. Pengaturan Tentang Administrasi Pelaksanaan Pasar Modal :
A.    Tentang Perusahaan yang Menawarkan Surat Berharga
B.     Tentang Profesi Dalam Pasar Modal  
C.     Tentang Perdagangan Surat Berharga

POKOK PENGATURAN HUKUM PASAR MODAL
  1. Keterbukaan Informasi
  2. Profesialisme dan Tangggung Jawab Para Pelaku Pasar Modal
  3. Pasar yang Tertib dan Modern
  4. Efisiensi
  5. Kewajaran
  6. Perlindungan Investor
TUJUAN EKSISTENSI HUKUM PASAR MODAL
n  Likuidnya Efek
n  Unsur Keamanan Terhadap Pokok (Prinsipal) yang Ditanam
n  Unsur Rentabilitas atau Stabilitas dalam Mendapatkan Return of Investment

Contoh :
Manipulasi pasar menjadi salah satu bab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”), yaitu dalam Bab XI. Sebagaimana ketentuan Pasal 91 UU Pasar Modal, manipulasi pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.

Sementara itu, definisi cornering the market (cornering) menurut Blacks Law Dictionary adalah:

“A "corner (cornering the market)" is a condition arising when a much greater quantity of any given commodity is sold for future delivery within a given period than can be purchased in the market.”

Dalam ruang lingkup Pasar Modal di Indonesia, definisi tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 92 UU Pasar Modal, yang berbunyi:

“Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.”

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, unsur-unsur tindakan yang dilarang adalah:
-      Melakukan 2 transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung;
-      Menyebabkan harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun;
-      Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.

Sebagaimana ketentuan Pasal 104 UU Pasar Modal, setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 92 tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Salah satu contoh kasus mengenai tindak pidana cornering the market (cornering) ini adalah kasus transaksi saham PT Bank Pikko Tbk yang terjadi sekitar tahun 1997.

Pada bulan Maret 1997, Benny Tjokrosaputro melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities melakukan transaksi saham PT Bank Pikko Tbk sehingga jumlah pemilikan saham oleh Benny mencapai 4.500.000 saham. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan 13 nama pihak lain. Pada bulan April 1997 perdagangan saham PT Bank Pikko menjadi sangat aktif dan harga saham meningkat hingga 20%. Pendi Tjandra, Direktur PT Multi Prakarsa Investama Securities (dikendalikan oleh Benny) melakukan transaksi saham Bank Pikko secara aktif melalui PT Putra Saridaya Persada Securities (PSP Securities). Atas permintaan Pendi Tjandra, PSP Securities memecah order beli dan jual saham Bank Pikko melalui perusahaan efek lain.

Spekulan yang saat itu memperkirakan harga saham Bank Pikko akan turun kemudian melakukan transaksi jual saham Bank Pikko meskipun tidak memiliki saham tersebut dengan harapan harga saham akan turun. Akibatnya, terdapat 52 dari 127 Perusahaan Efek yang gagal menyerahkan saham Bank Pikko. 

Sumber : www.hukumonline.com dan bab ii pasar modal pdf 

Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
·         Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia
Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.     Hak Cipta (Copyrights)
2.     Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·         Paten (Patent)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Merek (Trademark)
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·         Rahasia dagang (Trade secret)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual :
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual 
·         Warganegara Indonesia
·         Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
·         Berijazah Sarjana S1
·         Menguasai Bahasa Inggris
·         Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
·         Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual


Kesimpulan : 
Jadi menurut saya berdasarkan ilustrasi diatas HKI merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atas hasil karyanya yang bersifat intelektual agar memperoleh suatu penghargaan dan telah diklaim bahwa hasil karya tersebut benar adanya memiliki hak cipta atau hak paten. Sehingga apabila terjadi suatu tindakan pelanggaran maka akan ada undang-undang yang berlaku mengatur hasil karya ciptanya tersebut. 

sumber : www.wikipedia.com 

Jumat, 01 April 2016

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

HUKUM EKONOMI
 
  1. PENGERTIAN  HUKUM  DAN  NORMA
 Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang mulai dari aturan yanglazim disebut norma, dalam kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifatforma maupun nonformal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Olehkarena itu , norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilakuseseorang. Dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalamlingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain. 

2. HUKUM
 
Definisi dan tujuan tentang hukum antara lain :
1. Van Kan : Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
 
Tujuan :
untuk ketertiban dan perdamaian.
 
2. Utrecht : Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yangmengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakatyang bersangkutan.
 
3. Wiryono Kusumo : Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnyadikenakan sanksi
Tujuan :
untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
 
Hukum meliputi beberapa unsur-unsur yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
 
3. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
 Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalamusahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang-barang atau pun jasa).Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan.Sunaryati Hartono, Hukum ekonomi Indinesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusanhukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia.
 
4. HUKUM DAN EKONOMI
 Hukum ekonomi disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi denganharapan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dua aspek dalam hukum ekonomi :
 
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupanekonomi keseluruhan.
 
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antaraseluruh lapisan masyarakat.
Hukum di Indonesia dapat dibedakan menjadi :
 
a. Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
 
b. Hukum ekonomi social menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.
Dasar asas hukum ekonomi
bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu :
 
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME 
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi Pancasila 
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan 
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan 
9. Asas ilmu pengetahuan 
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat  
11.  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
12. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan 

sumber : http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI