expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Selasa, 13 Oktober 2015

Kedudukan Koperasi dalam hubungannya dengan Ekonomi Masyarakat

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, maupun GBHN telah menunjuk adanya tiga pelaku dalam tata perekonomian di Indonesia antara lain ialah Perusahaan Milik Negara, Koperasi dan Perusahaan Swasta. Dalam penjelasan pasal 33 tersebut dijelaskan bahwa koperasi adalah bangunan perusahaan yang sesuai dengan per-ekonomian bangsa kita yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan Juga disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak hams dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya hams dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan seseorang.
Koperasi merupakan salah satu bentuk Badan Usaha dalam rangka membangun perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan Oleh karena itu kehadiran koperasi di lingkungan masyarakat memiliki peranan yang sangat penting antara lain:
1.     Koperasi sebagai lembaga ekonomi
Dimana Koperasi berupaya untuk memenuhi kebutuhan / kepentingan para kelompok masyarakat yang menjadi anggotanya. Koperasi juga merupakan salah satu bentuk kerja sama yang muncul karena adanya suatu kesamaan kebutuhan dari anggotanya.
Adapun kebutuhan tersebut mungkin timbul karena :
  • Ingin menghindari persaingan sesama anggotanya
  • Untuk melakukan pembagian pekerjaan menurut minat dan ketrampilan sehingga bermanfaat bagi kelompok dan individu yang ada di dalamnya.
  • Untuk mendapatkan pelayanan pinjaman yang cepat, cepat dan murah.
  • Untuk mendapatkan harga yang layak.
  • Untuk mendapatkan keuntungan karena adanya pembayaran bersama.
  • Untuk mempersatukan potensi dan para warga masyarakat.
  • Untuk menghindari pemerasan dari para tengkulak dan Iain-lain.
2.     Koperasi Sebagai Sarana Pendidikan
Maksudnya bahwa koperasi berupaya mengubah sistem nilai yang ada dalam masyarakat kepada suatu kebersamaan yang berarti bahwa tidak hanya menitikberatkan kepada individualisme saja, tetapi juga kepada keseimbangan, keserasian dan keselarasan antar individu dalam masyarakat.
3.     Koperasi Sebagai Sarana Demokrasi
Di dalam koperasi, masyarakat/ anggota koperasi juga dapat memecahkan berbagai masalah seperti:
  • Keadilan sosial
  • Pemerataan
  • Kepentingan masyarakat lainnya.
4.     Koperasi Sebagai Wahana Pengimbang
Dimaksud sebagai usaha pengimbang terhadap badan usaha milik negara (BUMN) terutama dalam pengusahaan sumber daya .Sebagaimana dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat kita adalah masyarakat kelas bawah (miskin), sehingga apabila masyarakat itu terhimpun dalam wadah koperasi akan mampu menggalang kekuatan yang diharapkan dan akan mampu turut bersaing dengan badan usaha non koperasi.

Sumber : http://lppm.universitasazzahra.ac.id 

Pembangunan Koperasi

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
    Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
  a. Koqnisi
  b. Apeksi

  c. Psikomotor  
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 
    Tahapan membangun Koperasi :
   a. Ofisialisasi
   b. De-ofisialisasi
   c. Otonomisasi  
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
    merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur  berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut

A. Hanel, 1989

Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan  organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, 
manajemen dan keuangan secara   langsung dari pemerintah dan atau 
organisasi   yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

Sumber : 

Selasa, 29 September 2015

Permodalan Koperasi

Pengertian Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
B. Sumber - Sumber Modal Koperasi menurut (UU No. 25/1992) 1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidakdibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapapun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. 

C. Alokasi Modal Yang Digunakan 
Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini:
1. Peduli Bencana 
2. Modal Pensiun
3. Griya Persada 
4. Multi Griya
5. Sewa Rumah 
6. Renovasi Rumah
7. Darurat / Rumah Sakit 
8. Transportasi5. Pelangi Keluarga 
9. Multi Guna
10. Pendidikan 

11. Usaha Keluarga 
http://www.academia.edu

Senin, 28 September 2015

Pengertian Koperasi Dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi 

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain. 

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi 

Selasa, 22 September 2015

KSP Intidana

Sejarah Singkat
Rapat Pembentukan KSP INTIDANA dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2001 bertempat di rumah Bpk. Susilo Winarko, alamat Jl. Menoreh Raya 34 Semarang. Dan di Hadiri oleh calon anggota Koperasi sekaligus sebagai pendiri Koperasi, Pejabat Dinas Koperasi Kodya Semarang dan Dinas Koperasi Jawa Tengah.
Keputusan / kesepakatan yang diambil dalam rapat pembentukan antara lain :
·         Membentuk Koperasi Simpan Pinjam dengan nama INTIDANA.
·         Meminta bantuan dan menyerahkan proses ijin usaha ke Dinas Koperasi dan instansi lainnya kepada Bpk. Suwardi dari Dinas Koperasi Kodya Semarang.
·         Menguasakan kepada lima orang anggota Koperasi yang sekaligus menjadi pengurus Koperasi yang pertama yaitu Goentoro Prayogo sebagai Ketua I, Heru Jatmiko/Ketua II, Handoko/Sekretaris I, Eko Bambang Setyono/Sekretaris II, dan Heryanto sebagai Bendahara.
·         Kantor Koperasi sementara menggunakan rumah Bpk. Goentoro Prayogo beralamat di Jl. Badak I/65.
·         Merekrut karyawan untuk menjalankan usaha yang dipertanggung jawabkan kepada pengurus.
·         Segera menyusun Anggaran Rumah Tangga.
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 14020.BH/KWK.11/V/2001 tanggal 2001, Koperasi Simpan Pinjam Intidana secara sah ber Badan Hukum yang sekaligus sebagai Ijin Usaha.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) INTIDANA adalah Koperasi Primer yang bergerak di bidang Usaha Simpan Pinjam. KSP INTIDANA secara legal formal berdiri pada tanggal 21 Mei 2001 dengan Kewilayahan Keanggotaan Provinsi Jawa Tengah. Sejak berdiri sampai sekarang KSP INTIDANA telah berkembang cukup bagus, hal ini berdasarkan indicator Peningkatan Asset, Jumlah Kantor Cabang, dan Anggota/Calon Anggota yang dilayani. Sampai dengan akhir tahun 2012 KSP INTIDANA telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar
(PAD) sebanyak 3 kali, yang terakhir dilaksanakan sesuai dengan Akte Notaris Semarang, Zulaicha, SH. Mkn. Nomor 25 tanggal 17 Juni 2010. Yang secara substansial mencangkup 2 hal:
1.     KSP INTIDANA dalam melaksanakan Rapat Anggota menggunakan system delegasi (Perwakilan)
2.     Kewilayahan Anggota mencangkup Nasional.
Perubahan Anggaran Dasar (PAD) tersebut telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM RI sesuai dengan surat nomor : 289/Dep.1.1/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010.
Sebagai Koperasi berskala Nasional KSP INTIDANA telah menerima Ijin Operasional Simpan Pinjam dari Kementerian Koperasi dan UKM RI sesuai surat nomor : 201/SISP/Dep.1/VI/2012 tanggal 5 Juni 2012.
Pada saat ini KSP INTIDANA menduduki peringkat ke – 13 Koperasi Besar Indonesia.

Logo KSP INTIDANA

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdCY68ga_43_-6l0E_PlhyphenhyphenXmvffdKT5OcnFkUdGp-LBK8vFYEZNAtCyTqBo3APIt6lNnHhKGWslpIDENLP_oIiB0um2jG84dhu77C_PXu4N7t6G6NmdkA3YZCwfmuXziiKd64hYa7nWU4/s320/makna_logo.png

Visi 
Menjadi pelopor koperasi yang terpercaya, aman, kuat, berkembang, berbasis teknologi dan dapat memberikan manfaat lebih untuk usaha kacil dan menengah bagi masyarakat. 


Misi 
1.     Memberikan rasa aman dan percaya terhadap seluruh share holder Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 
2.     Mengelola koperasi secara profesional yang berbasis teknologi modern tanpa meninggalkan jati diri koperasi. 
3.     Mengembangkan inovasi produk dan jaringan guna memberikan manfaat serta layanan bagi perekonomian di usaha kecil dan menengah. 
4.     Mengubah Brand Image masyarakat tentang budaya koperasi. 

Kesimpulan : KSP Intidana ini merupakan salah satu koperasi yang ditujukan untuk para pengusaha awal atau pengusaha kecil serta sampai pengusaha menengah agar mereka dapat meminjam secara aman dan terpercaya. Terbukti dari termasuknya KSP Intidana dalam salah satu koperasi yang terbaik urutan 13 di Indonesia. 

sumber : http://www.kspintidana.com

Minggu, 31 Mei 2015

Sekilas Isi Komik Ng Boy X Paradise


     Komik Ng Boy X Paradise dari m&c ini merupakan komik romantis serta komedi untuk kalangan remaja yang terdiri dari vol. 1, vol. 2 dan vol. 3, Ng Boy X Paradise mengkisahkan mengenai 2 saudara kembar yaitu Manato Khamisiro dan Mahiro Khamisiro. Mereka berdua adalah seorang aktor dan gadis berusia 15 tahun bernama Miu Khasiwabara menyukai Manato, yang dimana sebelumnya Miu tidak mengetahui bahawa Manato itu memiliki saudara kembar. Miu yang semula menyukai Manato karena aktingnya dia yang keren lambat laun setelah mengenal Manato lebih dekat Miu merasa kalau Manato memiliki hati yang dingin dan cuek, sebaliknya saudara kembarnya Mahiro sangat hangat dan ceria. 
     Mahiro yang selalu mengusili Miu ternyata diam-diam dia mulai menyukai Miu, namun cintanya bertepuk sebelah tangan karena dia tahu bahwa Miu menyukai Manato. Tetapi itu tidak membuatnya patah semangat untuk membuat Miu menyukai dirinya dibanding Manato. Miu memang menyukai Manato tapi Manato tidak menyukai Miu karena Manato masih mengingat kekasihnya silam yang telah meninggal karena keselahannya, maka semenjak itu Manato tidak mau membuka hatinya lagi untuk perempuan manapun. Tetapi Miu yang diberi tahu hal itu tidak menyerah dan tetap berusaha mengambil hati Manato, seiring berjalannya waktu Miu mulai menyadari bahwa dirinya mulai menyukai Mahiro yang selalu ada untuk dirinya saat kapanpun. 
     Suatu ketika Miu dibuat menangis oleh Manato lalu Mahiro yang merasa sakit karena orang yang dicintainya disakiti oleh saudaranya, ia berkelahi dengan Manato dan dia ingin Manato merelakan Miu dengan dirinya karena Mahiro akan membuat Miu bahagia dan tidak akan membuat Miu menangis. Lalu akhir dari ceritanya Miu akhirnya menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih dengan Mahiro, namun disaat itu Manato mulai menyadari bahwa ia mulai menyukai Miu tapi dia tidak ingin melukai hati saudaranya sendiri dan Manato pun mengikhlaskan Miu bersama saudaranya Mahiro demi kebaikan bersama. 

Sekian sekilas isi cerita Komik Ng Boy X Paradise, komik ini recomended banget deh buat kamu-kamu komikers yang sangat suka cerita komik romatis, dramatis, serta komedi. Terima Kasih telah mengunjungi dan membaca artikel-artikel yang ada di blog aku, kritik serta saran dari kalian mengenai blog merupakan motivasi untuk aku selaku penulis agar lebih baik lagi.  ^___^

Jumat, 01 Mei 2015

Kemiskinan di Indonesia


Kemiskinan di Indonesia terutama di ibu kota Jakarta kerap sering kali kita menemukan dipinggir jalan raya, dekat rel kereta api, dan dipinggir sungai seperti yang terlihat pada gambar diatas. Faktor utama penyebab terjadinya kemiskinan di Indonesia adalah faktor ekonomi, dimana harga akan kebutuhan pokok sehari-hari sangat sulit dijangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pemerintah harus labih memperhatikan masyarakat-masyarakat kecil ini agar hidup mereka terjamin serta layak, karena dengan begitu maka tidak akan ada lagi masyarakat yang tinggal dan hidup dipinggir-pinggir jalan serta sungai. 

Senin, 13 April 2015

My Destination


Ini adalah tempat yang sangat ingin kukunjungi bersama keluargaku dan juga laki-laki yang akan menjadi imamku kelak. Siapa yang tidak ingin berkunjung ke kota Mekkah apabila ia sanggup? Mudah-mudahan impianku pergi kesana bersama keluarga dan orang tercinta dapat tercapai ya Allah. Amin ya Rabb. 
Aku sangat ingin segera berkunjung kesana, mudah-mudahan orangtuaku berumur panjang sampai saat itu tiba untuk kami semua pergi kesana :) Aku sangat menantikan hal ini terjadi. Tolong kabulkan dan wujudkan impianku yang satu ini ya Allah. 
Amin amin amin ya Rabb. 

Sumber Daya Alam Yang Tidak Dapat Diperbaharui

Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.
A. Pengertian

Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang apabila telah dimanfaatkan tidak dapat digunakan lagi. Sumber daya alam ini dapat terbentuk kembali namun dalam waktu yang sangat panjang hingga ratusan bahkan jutaan tahun. Jumlah sumber daya ini relatif tetap karena tidak ada penambahan atau pembentukan kembali.

Sumber daya alam tidak dapat diperbaharui kebanyakan berupa mineral-mineral bumi seperti mineral logam (timah, bijih besi, emas, bauksit, dan nikel), mineral nonlogam (marmer, fosfat, pasir, dan batu) dan sumber daya alam energi yaitu minyak bumi, gas bumi, dan batu bara.

·      Minyak Bumi

Minyak Bumi (bahasa Inggris: petroleum, dari bahasa Latin petrus – karang dan oleum – minyak), dijuluki juga sebagai emas hitam, adalah cairan kental, berwarna coklat gelap, atau kehijauan yang mudah terbakar, yang berada di lapisan atas dari beberapa area di kerak bumi. Minyak Bumi terdiri dari campuran kompleks dari berbagai hidrokarbon, sebagian besar seri alkana, tetapi bervariasi dalam penampilan, komposisi, dan kemurniannya.

Minyak bumi terbentuk pada zaman primer, sekunder, dan tersier yang berbentuk endapan pada suatu wilayah yang cekung, rawa atau lautan dangkal. Endapan tersebut terbentuk dari mikroplankton yang mati kemudian bercampur dengan lumpur disebut Sapropelium.

Proses selanjutnya adalah terjadinya destilasi yaitu sapropelium yang terbentuk karena tekanan dari lapisan-lapisan atasnya serta pengaruh aktivitas magma maka membentuk minyak bumi kasar. Minyak bumi kasar yang telah melalui pembusukan oleh organisme dan tersebar di antara pori-pori lempung keluar melalui butir-butir pasir di dekatnya membentuk lapisan minyak bumi. Minyak bumi Indonesia tersebar di Cepu (Jawa Tengah), Cirebon (Jawa Barat), Kutai, Tarakan (Kalimantan Timur), dan Sorong (Papua).

Kegunaan dan Manfaat Minyak Bumi
1. Bensin
Bensin yang merupakan bahan bakar kendaraan bermotor dibuat dari minyak bumi. Melewati proses distalasi yang memisahkan hidrokarbon pada minyak bumi. Karena merupakan campuran dari beberapa bahan yang tentu saja membuat kualitas bensin berbeda beda. Penentuan kualitas bensin ditentukan berdasarkan daya bakar yang bisa dihasilkan. Daya bakar ini sangat erat kaitannya dengan oktan.

2.Gas Alam
Apakah dirumah kamu memasak dengan bahan bakar Gas Alam atau lebih umum disebut LPG?? Sudah banyak sekali orang yang menggunakan LPG sebagai bahan bakar saat memasak. ternyata LOG atau Gas Alam ini berasal dari minyak bumi juga. Bahan utamanya biasa bisa didapartkan di daerah yang mengeksplor minyak bumi. Setelah melewat proses distalasi kita bisa menggunakannya untuk keperluan sehari hari

3. Lilin
Lilin yang biasa kita  jumpai ternyata berbahan baku minyak bumi juga. Lilin setelah abad ke 19 sudah tidak menggunakan lemak sapi lagi. Kegunaan lilin setelah ditemukannya lampu ialah sebagai upacara agama dan juga perayaan ulang tahun.

4.Aspal
Kalau kegunaan yang satu ini sangatlah vital. Semua kendaraan tentu saja butuh aspal sebagai bahan baku pembuatan jalan. Aspal berasal dari minyak hitam atau minyak bumi. 

5.Solar,Kerosin,Nafta,Pelumas
Selain 4 manfaat dan kegunaan diatas Minyak Bumi juga sangat berguna untuk pembuatan Solar(bahan bakar bermotor), Kerosin(minyak tanah), Nafta(pelarut) dan pelumas(mengurangi gesekan).


Berikut adalah  cara pelestarian yang bias dilakukan untuk mengurangi pemakaian minyak bumi :

1. Bepergian bersama dalam satu kendaraan, dengan sistem antar jemput dan pastikan tidak hanya anda sendiri yang ada di dalam kendaraan, atau menggunakan kendaraan umum untuk pergi bekerja. Dan jika saat ini anda telah menggunakan sepeda untuk bepergian, anda telah menjadi contoh yang terbaik.

2. Bila memungkinkan, pilih produk yang dikemas tanpa plastik dan apabila terpaksa menggunakan plastik, daur ulanglah atau gunakan kembali kemasan tersebut, jangan langsung dibuang.

3. Beli buah-buahan dan sayuran organik (pupuk dan pestisida yang beredar saat ini banyak mengandung minyak bumi).

4. Belilah produk kecantikan (sampo, sabun, peralatan kecantikan) berdasarkan bahan-bahan alami, bukan yang mengandung minyak.

5. Jika memungkinkan pilih produk yang diproduksi di dalam negeri karena akan mengurangi minyak bumi yang digunakan untuk transportasi barang dan selain itu dapat meningkatkan ekonomi dalam negeri Indonesia

6. Beli pakaian yang terbuat dari kapas organik atau rami - bukan dari produk turunan minyak.

7. Gunakan barang barang yang tidak hanya untuk sekali pakai ketika akan piknik, jalan jalan,ataupun berkegiatan sehari hari 

8. Stop membeli air mineral dalam botol. Lebih baik selalu membawa tempat minum sendiri dan isi ulang.

9. Kurangi bepergian dengan pesawat terbang, untuk jarak yang tidak terlalu jauh, lebih baik gunakan kereta api.

10. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk mendorong pengembangan energi terbarukan yang potensinya sangat besar di Indonesia, dan bukan menghabiskan uang pada subsidi minyak. 

Sumber : 
Wikipedia.com
id-facebook.com