Sejarah Singkat
Rapat Pembentukan KSP INTIDANA
dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2001 bertempat di rumah Bpk. Susilo Winarko,
alamat Jl. Menoreh Raya 34 Semarang. Dan di Hadiri oleh calon anggota Koperasi
sekaligus sebagai pendiri Koperasi, Pejabat Dinas Koperasi Kodya Semarang dan
Dinas Koperasi Jawa Tengah.
Keputusan / kesepakatan yang
diambil dalam rapat pembentukan antara lain :
· Membentuk Koperasi Simpan
Pinjam dengan nama INTIDANA.
· Meminta bantuan dan menyerahkan
proses ijin usaha ke Dinas Koperasi dan instansi lainnya kepada Bpk. Suwardi
dari Dinas Koperasi Kodya Semarang.
· Menguasakan kepada lima orang
anggota Koperasi yang sekaligus menjadi pengurus Koperasi yang pertama yaitu
Goentoro Prayogo sebagai Ketua I, Heru Jatmiko/Ketua II, Handoko/Sekretaris I,
Eko Bambang Setyono/Sekretaris II, dan Heryanto sebagai Bendahara.
· Kantor Koperasi sementara
menggunakan rumah Bpk. Goentoro Prayogo beralamat di Jl. Badak I/65.
· Merekrut karyawan untuk
menjalankan usaha yang dipertanggung jawabkan kepada pengurus.
· Segera menyusun Anggaran Rumah
Tangga.
Berdasarkan Surat keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor
14020.BH/KWK.11/V/2001 tanggal 2001, Koperasi Simpan Pinjam Intidana secara sah ber Badan Hukum yang sekaligus sebagai
Ijin Usaha.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
INTIDANA adalah Koperasi Primer yang bergerak di bidang Usaha Simpan Pinjam.
KSP INTIDANA secara legal formal berdiri pada tanggal 21 Mei 2001 dengan
Kewilayahan Keanggotaan Provinsi Jawa Tengah. Sejak berdiri sampai sekarang KSP
INTIDANA telah berkembang cukup bagus, hal ini berdasarkan indicator
Peningkatan Asset, Jumlah Kantor Cabang, dan Anggota/Calon Anggota yang
dilayani. Sampai dengan akhir tahun 2012 KSP INTIDANA telah melakukan Perubahan
Anggaran Dasar
(PAD) sebanyak 3 kali, yang terakhir dilaksanakan sesuai dengan Akte Notaris Semarang, Zulaicha, SH. Mkn. Nomor 25 tanggal 17 Juni 2010. Yang secara substansial mencangkup 2 hal:
(PAD) sebanyak 3 kali, yang terakhir dilaksanakan sesuai dengan Akte Notaris Semarang, Zulaicha, SH. Mkn. Nomor 25 tanggal 17 Juni 2010. Yang secara substansial mencangkup 2 hal:
1. KSP INTIDANA dalam melaksanakan
Rapat Anggota menggunakan system delegasi (Perwakilan)
2. Kewilayahan Anggota mencangkup
Nasional.
Perubahan Anggaran Dasar (PAD)
tersebut telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM RI sesuai dengan surat
nomor : 289/Dep.1.1/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010.
Sebagai Koperasi berskala
Nasional KSP INTIDANA telah menerima Ijin Operasional Simpan Pinjam dari
Kementerian Koperasi dan UKM RI sesuai surat nomor : 201/SISP/Dep.1/VI/2012
tanggal 5 Juni 2012.
Pada saat ini KSP INTIDANA
menduduki peringkat ke – 13 Koperasi Besar Indonesia.
Logo KSP INTIDANA
Visi
Menjadi pelopor koperasi
yang terpercaya, aman, kuat, berkembang, berbasis teknologi dan dapat
memberikan manfaat lebih untuk usaha kacil dan menengah bagi masyarakat.
Misi
1. Memberikan rasa aman dan percaya terhadap
seluruh share holder Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
2. Mengelola koperasi secara profesional yang
berbasis teknologi modern tanpa meninggalkan jati diri koperasi.
3. Mengembangkan inovasi produk dan jaringan guna
memberikan manfaat serta layanan bagi perekonomian di usaha kecil dan
menengah.
4. Mengubah Brand Image masyarakat tentang budaya
koperasi.
Kesimpulan : KSP
Intidana ini merupakan salah satu koperasi yang ditujukan untuk para pengusaha
awal atau pengusaha kecil serta sampai pengusaha menengah agar mereka dapat
meminjam secara aman dan terpercaya. Terbukti dari termasuknya KSP Intidana
dalam salah satu koperasi yang terbaik urutan 13 di Indonesia.
sumber
: http://www.kspintidana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar