expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Kamis, 26 Oktober 2017

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Profesi Akuntan
Akuntan publik adalah seorang praktisi dan gelar professional yang diberikan kepada akuntan di Indonesa untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kerja dan audit khusus. Akuntan pendidik adalah profesi akuntan yang memberikan jasa berupa jasa pendidikan akuntansi kepada masyarakat melalui lembaga.
Etika Profesi
Etika profesional mencakup perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis. Oleh karena itu kode etik harus realistis dan dapat dipaksakan. Etika profesional ditetapkan oleh organisasi bagi para anggotanya yang secara sukarela menerima prinsip-prinsip perilaku profesional lebih keras daripada yang diminta oleh undang-undang. Prinsip-prinsip tersebut dirumuskan dalam bentuk suatu kode etik. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai salah satu profesi sudah memiliki etika profesi dan mewajibkan aturan etika itu diterapkan oleh anggota IAPI. Prinsip-prinsip etika profesi (Isnanto, 2009:7-8) sebagai berikut:
1. Tanggung jawab meliputi:a. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.b. Tanggung jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya
1. Tanggung jawab profesi
2. Kepentingan publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan Kehati–hatian profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku profesional
8. Standar teknis
Akan tetapi saat ini, IAPI telah merubah prinsip etika profesi akuntan. Terdapat 5 prinsip dari etika profesi yang tercantum dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik tahun 2010 dan setiap praktisi wajib mematuhi prinsip-prinsip
tersebut yakni :
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (Professional Competence and Due Care)
4. Prinsip Kerahasian
5. Prinsip Perilaku Profesional


Kode Etik Akuntan
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Rerangka Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika (IAI Kompartemen Akuntan Publik, 2001):
HASIL / KESIMPULAN
hasil menunjukan bahwa akuntan public dan akuntan pendidik memiliki persepsi yang berbeda terhadap etika profesi melalui kode etik profesi akuntan public Indonesia. Untuk variable tanggungjawab profesi dan variable intergitas baik akuntan public maupun akuntan pendidik, keduanya menunjukan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikasi terhadap etika profesi. Akan tetapi untuk variable lainnya memiliki perbedaan karena baik akuntan public maupun akuntan pendidik memiliki pandangan yang berbeda, mereka melihat dari sudut pandang yang berbeda.Akuntan publik sebagai pelaksana praktis yang juga merupakan bisnis mereka tentunya mengharapkan sedikit kelonggaran dalam penerapan teknis kode etik akuntan, khususnya yang dinilai menghambat usaha mereka dalam mendapatkan klien. Sebaliknya akuntan pendidik tentunya memiliki pemikiran yang bersifat harapan besar bahwa kode etik IAPI tersebut dapat mengubah pandangan profesi akuntan sebagai profesi yang lebih baik yang dibatasi oleh norma-norma kesepakatan yang akan menguntungkan bagi semua pihak yang terkait dengan proses akuntansi. 

Sumber : 
Purnamasari, D.I., 2002, Persepsi Akuntan dan Mahasiswa Akuntansi terhadap Kode Etik Akuntan, Assets, Vol.4, No.1.
Regar, M.H., 2007, Mengenal Profesi Akuntan dan Memahami Laporannya, Cetakan Kedua, Jakarta: PT. Bumi Aksara. Robbins, S. P., 2002, Prinsip-prinsip Perilaku Organisasi, Edisi 5, Jakarta: Erlangga.
Sihwahjoeni, dan M. Gudono, 2000, Persepsi Akuntan terhadap Kode Etik Akuntan, Jurnal Riset Akuntansi Indonesia,
Sugiono, 2003, Metode Penelitian Bisnis, CV Alfabeta: Bandung. Sularso, S., 2003, Metode Penelitian Akuntansi: Sebuah Pendekatan Replikasi, Yogyakarta: BPFE.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembina dan Pengembangan Bahasa, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi 2, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka.
Utami, W., dan Indriawati, 2006, Muatan Etika Dalam Pengajaran Akuntansi Keuangan dan Dampaknya Terhadap Persepsi Etika Mahasiswa: Studi Eksperimen, Simposium Nasional Akuntansi 9, Padang, Agustus.
Winarna, J., dan N. Retnowati, 2003, Persepsi Akuntan Pendidik, Akuntan Publik dan Mahasiswa Akuntansi terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, Simposium Nasional Akuntansi VI, Oktober.
_______, 2004, Persepsi Akuntan Pendidik, Akuntan Publik, dan Mahasiswa Akuntansi terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, Jurnal Perspektif,
Wulandari, R., dan S. Sularso, 2002, Persepsi Akuntan Pendidik dan Mahasiswa Akuntansi terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia, Perspektif,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar