expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Senin, 25 Desember 2017

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

            Audit merupakan suatu proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan pemegang saham. Untuk itu diperlukan pihak ketiga (Akuntan Publik) yang dapat memberi keyakinan kepada investor dan kreditor bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen dapat dipercaya. Dalam melaksanakan tugas auditnya seorang auditor harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Selain standar audit, seorang auditor juga harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku profesional serta standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya. 
            Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. Adapun pertanyaan dari masyarakat tentang kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik semakin besar setelah terjadi banyak skandal yang melibatkan akuntan publik baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Skandal di dalam negeri misalnya pada kasus keuangan dan manajerial perusahaan publik yang tidak bisa terdeteksi oleh akuntan publik yang menyebabkan perusahaan didenda oleh Bapepam (Christiawan,2003). 
            Berbagai pandangan tentang kualitas audit dikemukakan oleh para ahli, De Angelo (1981) menyatakan bagaimana seorang auditor akan menemukan lalu melaporkan penyimpangan yang ditemui saat pemeriksaan laporan keuangan. Menurut Rosnidah (2010) adalah pelaksanaan audit yang dilakukan sesuai dengan standar sehingga mampu mengungkapkan dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan klien. Selain itu AAA Financial Accounting Committe (2000) dalam Christiawan (2003:83) menyatakan bahwa “Kualitas audit ditentukan oleh 2 hal yaitu kompetensi dan independensi”. Selanjutnya menurut Hidayat (2011) selain kompetensi dan independensi kualitas auditor juga dipengaruhi oleh profesionalisme. 
            Berkenaan dengan tersebut Bedard (1986) dalam Lastanti (2005:88) mengartikan kompetensi sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas yang ditunjukkan dalam pengalaman audit. Dalam melaksanakan audit, auditor harus bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya melalui pengalaman dan praktek audit (SPAP,2011). Selain itu auditor harus menjalani pelatihan teknis maupun pendidikan umum. Dengan demikian auditor harus memiliki kompetensi dalam pelaksanaan pengauditan agar dapat menghasilkan audit yang berkualitas. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Alim dkk (2007); Elfarini (2007); Efendy (2010); Indah (2010); Irwansyah (2010) menyatakan bahwa kompetensi mempengaruhi kualitas suatu audit. Sebaliknya Budi (2004) dan Oktavia (2006) menyatakan bahwa kompetensi tidak mempengaruhi kualitas suatu audit. 
            Namun sesuai dengan tanggungjawabnya untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan suatu perusahaan maka akuntan publik tidak hanya perlu memiliki kompetensi atau keahlian saja tetapi juga harus independen dalam melakukan audit, karena tanpa adanya independensi masyarakat tidak dapat mempercayai hasil audit. Dengan kata lain, keberadaan auditor ditentukan oleh independensinya (Indah,2010). Pernyataan diatas di dukung dengan hasil penelitian oleh Harhinto (2004); Alim dkk (2007); Elfarini (2007); Indah (2010); Irwansyah (2010). Tetapi sebaliknya Samelson et al (2006); Purnomo (2007); Efendy (2010); Haryani (2011) dan Rahmawati (2011) menemukan bahwa independensi tidak mempengaruhi kualitas audit.
             Tidak hanya kompetensi dan independensi, seorang auditor juga harus mempunyai sikap profesionalisme. Yang menurut Arens & Loobecke (2009) profesionalisme adalah suatu tanggung jawab yang dibebankan lebih dari sekedar dari memenuhi tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dari sekedar dari memenuhi Undang-undang dan peraturan masyarakat. Profesionalisme ini menjadi syarat utama bagi seseorang auditor eksternal seperti auditor yang terdapat pada Kantor Akuntan Publik (KAP). Sebab dengan profesionalisme yang tinggi kebebasan auditor akan semakin terjamin. Untuk menjalankan perannya yang menuntut tanggung jawab yang semakin luas, auditor eksternal harus memiliki wawasan yang luas tentang kompleksitas organisasi modern. Penelitian yang dilakukan oleh Irwansyah (2010); Martiyani (2010); Nisfusa (2010); Rosnidah dkk (2010); Setiawan (2012) menunjukkan bahwa profesionalisme mempengaruhi kualitas audit. Tetapi Wahyudi (2006); Hidayat (2011) menyatakan bahwa profesionalisme tidak mempengaruhi kualitas audit. 
            Kualitas auditor sebagai kemungkinan auditor untuk menemukan pelanggaran atau kesalahan pada sistem akuntansi klien dan melaporkan pelanggaran tersebut (De Angelo, 1981) Kedua hal tersebut merupakan mutlak dan tidak dapat dipisahkan dari pengertian kualitas auditor. Menurut Rosnidah (2010) kualitas audit adalah pelaksanaan audit yang dilakukan sesuai dengan standar sehingga mampu mengungkapkan dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan klien. Kualitas audit menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) menyatakan bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu. 
            Dari pengertian kualitas audit di atas maka dapat disimpulkan bahwa kualitas audit merupakan segala kemungkinan dimana auditor pada saat mengaudit laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam bentuk laporan keuangan auditan, dimana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan. 

Sumber : 

R Agusti, NP Pertiwi - Jurnal Ekonomi, 2013 - ejournal.unri.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar