Di Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika,
profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi
untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Disamping itu,
profesi akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini
seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan,
baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah.
Disamping lingkungan bisnis, hal yang dapat mempengaruhi seseorang
berperilaku etis adalah lingkungan dunia pendidikan (Sudibyo dalam Murtanto dan
Marini, 2003). Oleh karena itu, calon akuntan (mahasiswa) perlu diberi pemahaman
yang cukup terhadap masalah-malasah etika bisnis dan etika profesi yang akan
mereka hadapi. Terdapatnya mata kuliah yang berisi ajaran moral dan etika sangat
relevan untuk disampaikan kepada mahasiswa. Dalam hal ini berarti keberadaaan
pendididikan etika memiliki peranan penting dalam perkembangan profesi di bidang
akuntansi di Indonesia.
Bersamaan dengan profesional lainnya di bidang bisnis, dalam praktik
akuntansi jumlah kaum perempuan yang memasuki profesi sebagai akuntan publik
telah meningkat secara drastis (Trapp et al., dalam Murtanto dan Marini, 2003).
Sejarah perkembangan perempuan di bidang akuntansi merefleksi suatu perjuangan
yang panjang untuk mengatasi penghalang dan batasan yang diciptakan oleh struktur
sosial yang kaku, diskriminasi, pembedaaan gender, ketidakpastian konsep, dan
konflik antara rumah tangga dan karir (Reid et al., dalam Murtanto dan Marini,
2003).
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan
Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi
anggota IAI. Ada dua sasaran pokok dari kode etik ini, yaitu pertama, kode etik ini bermaksud untuk melindungi masysrakat dari kemungkinan dirugikan oleh
kelalaian, baik secara sengaja maupun tidak sengaja dari kaum profesional.
Kedua, kode etik ini bertujuan untuk melindungi keluhuran profesi tersebut dari
perilaku-perilaku buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional
(Keraf, 1998).
Sumber : Indiana, Farid. 2006. "PERSEPSI AKUNTAN, MAHASISWA AKUTANSI, DAN KARYAWAN
BAGIAN AKUTANSI DIPANDANG DARI SEGI GENDER TERHADAP
ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
(STUDI DI WILAYAH SURAKARTA)". Jurnal Ekonomi dan Bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar