1. PENGERTIAN HUKUM DAN NORMA
Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang mulai dari aturan yanglazim disebut norma, dalam kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifatforma maupun nonformal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Olehkarena itu , norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilakuseseorang. Dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalamlingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain.
1. Van Kan : Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Utrecht : Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yangmengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakatyang bersangkutan.
b. Hukum ekonomi social menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.
8. Asas keuangan
2. HUKUM
Definisi dan tujuan tentang hukum antara lain :
Tujuan :
untuk ketertiban dan perdamaian.
3. Wiryono Kusumo : Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnyadikenakan sanksi
Tujuan :
untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Hukum meliputi beberapa unsur-unsur yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
3. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalamusahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang-barang atau pun jasa).Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan.Sunaryati Hartono, Hukum ekonomi Indinesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusanhukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia.
4. HUKUM DAN EKONOMI
Hukum ekonomi disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi denganharapan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dua aspek dalam hukum ekonomi :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupanekonomi keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antaraseluruh lapisan masyarakat.
Hukum di Indonesia dapat dibedakan menjadi :
a. Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
Dasar asas hukum ekonomi
bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi Pancasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
9. Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
12. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
sumber : http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar