Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak kekayaan
intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
·
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat
dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke
mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang
dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini
tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut
dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari
intelektualitas manusia
Ruang
Lingkup HKI
Secara garis
besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta (Copyrights)
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights),
yang mencakup :
·
Paten (Patent)
·
Desain Industri (Industrial Design)
·
Merek (Trademark)
·
Penanggulangan praktik persaingan curang (repression
of unfair competition)
·
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of
integrated circuit)
·
Rahasia dagang (Trade secret)
·
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection)
Sifat Hukum
HKI
Hukum yang
mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI
harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI
yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual :
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual :
Adalah
orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara
khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang
Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
·
Warganegara Indonesia
·
Bertempat tinggal tetap di wilayah
Republik Indonesia
·
Berijazah Sarjana S1
·
Menguasai Bahasa Inggris
·
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
·
Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual
Kesimpulan :
Jadi menurut saya berdasarkan ilustrasi diatas HKI merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atas hasil karyanya yang bersifat intelektual agar memperoleh suatu penghargaan dan telah diklaim bahwa hasil karya tersebut benar adanya memiliki hak cipta atau hak paten. Sehingga apabila terjadi suatu tindakan pelanggaran maka akan ada undang-undang yang berlaku mengatur hasil karya ciptanya tersebut.
sumber : www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar