PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar yang memperjual
belikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan
swasta (TJIPTONO
DARMADJI)
Suatu tempat atau sistem
bagaimana cara dipenuhinya
kebutuhan-kebutuhan dana
untuk kapital suatu perusahaan, merupakan
pasar tempat orang menjual dan membeli surat efek yang baru dikeluarkan (MUNIR FUADY)
SUMBER HUKUM PASAR MODAL
Kegiatan pasar modal yang dinamis
dan complicated, sangat membutuhkan suatu landasan hukum yang kukuh agar
menjamin adanya kepastian hukum dan kegiatan pasar modal yang teratur dan
wajar.
RUANG LINGKUP HUKUM PASAR MODAL
- Pengaturan Tentang Perusahaan
A. Disclosure Requirement
B. Perlindungan Pemegang Saham Minoritas
2. Tentang
Surat Berharga Pasar Modal
3. Pengaturan Tentang Administrasi Pelaksanaan Pasar Modal :
A. Tentang Perusahaan yang Menawarkan Surat
Berharga
B. Tentang
Profesi Dalam Pasar Modal
C. Tentang Perdagangan Surat Berharga
POKOK PENGATURAN HUKUM PASAR MODAL
- Keterbukaan Informasi
- Profesialisme
dan Tangggung Jawab Para Pelaku Pasar Modal
- Pasar
yang Tertib dan Modern
- Efisiensi
- Kewajaran
- Perlindungan
Investor
TUJUAN EKSISTENSI HUKUM PASAR MODAL
n Likuidnya Efek
n Unsur Keamanan Terhadap Pokok (Prinsipal) yang Ditanam
n Unsur
Rentabilitas atau Stabilitas dalam Mendapatkan Return
of Investment
Contoh
:
Manipulasi pasar menjadi salah
satu bab yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”),
yaitu dalam Bab XI. Sebagaimana ketentuan Pasal 91 UU Pasar Modal, manipulasi pasar adalah
tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan
maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan,
keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.
Sementara itu, definisi cornering
the market (cornering) menurut Blacks Law Dictionary adalah:
“A "corner (cornering the market)" is a condition arising when a
much greater quantity of any given commodity is sold for future delivery within
a given period than can be purchased in the market.”
Dalam ruang lingkup Pasar Modal di
Indonesia, definisi tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 92 UU Pasar Modal, yang
berbunyi:
“Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain,
dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun
tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau
turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau
menahan Efek.”
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut
di atas, unsur-unsur tindakan yang dilarang adalah:
- Melakukan 2
transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung;
- Menyebabkan harga
efek di bursa efek tetap, naik, atau turun;
- Dengan tujuan
mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.
Sebagaimana ketentuan Pasal 104 UU Pasar Modal, setiap pihak
yang melanggar ketentuan Pasal 92 tersebut di atas, diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Salah satu contoh kasus mengenai
tindak pidana cornering the market (cornering) ini
adalah kasus transaksi saham PT Bank Pikko Tbk yang terjadi sekitar tahun 1997.
Pada bulan Maret 1997, Benny
Tjokrosaputro melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities melakukan
transaksi saham PT Bank Pikko Tbk sehingga jumlah pemilikan saham oleh Benny
mencapai 4.500.000 saham. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan 13 nama
pihak lain. Pada bulan April 1997 perdagangan saham PT Bank Pikko menjadi
sangat aktif dan harga saham meningkat hingga 20%. Pendi Tjandra, Direktur PT
Multi Prakarsa Investama Securities (dikendalikan oleh Benny) melakukan
transaksi saham Bank Pikko secara aktif melalui PT Putra Saridaya Persada
Securities (PSP Securities). Atas permintaan Pendi Tjandra, PSP Securities
memecah order beli dan jual saham Bank Pikko melalui
perusahaan efek lain.
Spekulan yang saat itu memperkirakan
harga saham Bank Pikko akan turun kemudian melakukan transaksi jual saham Bank
Pikko meskipun tidak memiliki saham tersebut dengan harapan harga saham akan
turun. Akibatnya, terdapat 52 dari 127 Perusahaan Efek yang gagal menyerahkan
saham Bank Pikko.
Sumber : www.hukumonline.com dan bab ii pasar modal pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar