expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Senin, 25 April 2016

Hukum Pasar Modal

           PENGERTIAN PASAR MODAL 
              Pasar yang memperjual belikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta (TJIPTONO DARMADJI)
            Suatu tempat atau sistem bagaimana cara dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana untuk kapital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat orang menjual dan membeli surat efek yang baru dikeluarkan (MUNIR FUADY)        

SUMBER HUKUM PASAR MODAL        
Kegiatan pasar modal yang dinamis dan complicated, sangat membutuhkan suatu landasan hukum yang kukuh agar menjamin adanya kepastian hukum dan kegiatan pasar modal yang teratur dan wajar.

RUANG LINGKUP HUKUM PASAR MODAL

  1. Pengaturan Tentang Perusahaan

            A.  Disclosure Requirement
            B.  Perlindungan Pemegang Saham Minoritas
2. Tentang Surat Berharga Pasar Modal  
3. Pengaturan Tentang Administrasi Pelaksanaan Pasar Modal :
A.    Tentang Perusahaan yang Menawarkan Surat Berharga
B.     Tentang Profesi Dalam Pasar Modal  
C.     Tentang Perdagangan Surat Berharga

POKOK PENGATURAN HUKUM PASAR MODAL
  1. Keterbukaan Informasi
  2. Profesialisme dan Tangggung Jawab Para Pelaku Pasar Modal
  3. Pasar yang Tertib dan Modern
  4. Efisiensi
  5. Kewajaran
  6. Perlindungan Investor
TUJUAN EKSISTENSI HUKUM PASAR MODAL
n  Likuidnya Efek
n  Unsur Keamanan Terhadap Pokok (Prinsipal) yang Ditanam
n  Unsur Rentabilitas atau Stabilitas dalam Mendapatkan Return of Investment

Contoh :
Manipulasi pasar menjadi salah satu bab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”), yaitu dalam Bab XI. Sebagaimana ketentuan Pasal 91 UU Pasar Modal, manipulasi pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.

Sementara itu, definisi cornering the market (cornering) menurut Blacks Law Dictionary adalah:

“A "corner (cornering the market)" is a condition arising when a much greater quantity of any given commodity is sold for future delivery within a given period than can be purchased in the market.”

Dalam ruang lingkup Pasar Modal di Indonesia, definisi tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 92 UU Pasar Modal, yang berbunyi:

“Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.”

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, unsur-unsur tindakan yang dilarang adalah:
-      Melakukan 2 transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung;
-      Menyebabkan harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun;
-      Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.

Sebagaimana ketentuan Pasal 104 UU Pasar Modal, setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 92 tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Salah satu contoh kasus mengenai tindak pidana cornering the market (cornering) ini adalah kasus transaksi saham PT Bank Pikko Tbk yang terjadi sekitar tahun 1997.

Pada bulan Maret 1997, Benny Tjokrosaputro melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities melakukan transaksi saham PT Bank Pikko Tbk sehingga jumlah pemilikan saham oleh Benny mencapai 4.500.000 saham. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan 13 nama pihak lain. Pada bulan April 1997 perdagangan saham PT Bank Pikko menjadi sangat aktif dan harga saham meningkat hingga 20%. Pendi Tjandra, Direktur PT Multi Prakarsa Investama Securities (dikendalikan oleh Benny) melakukan transaksi saham Bank Pikko secara aktif melalui PT Putra Saridaya Persada Securities (PSP Securities). Atas permintaan Pendi Tjandra, PSP Securities memecah order beli dan jual saham Bank Pikko melalui perusahaan efek lain.

Spekulan yang saat itu memperkirakan harga saham Bank Pikko akan turun kemudian melakukan transaksi jual saham Bank Pikko meskipun tidak memiliki saham tersebut dengan harapan harga saham akan turun. Akibatnya, terdapat 52 dari 127 Perusahaan Efek yang gagal menyerahkan saham Bank Pikko. 

Sumber : www.hukumonline.com dan bab ii pasar modal pdf 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar