expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Jumat, 01 April 2016

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

HUKUM EKONOMI
 
  1. PENGERTIAN  HUKUM  DAN  NORMA
 Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang mulai dari aturan yanglazim disebut norma, dalam kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifatforma maupun nonformal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Olehkarena itu , norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilakuseseorang. Dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalamlingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain. 

2. HUKUM
 
Definisi dan tujuan tentang hukum antara lain :
1. Van Kan : Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
 
Tujuan :
untuk ketertiban dan perdamaian.
 
2. Utrecht : Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yangmengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakatyang bersangkutan.
 
3. Wiryono Kusumo : Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnyadikenakan sanksi
Tujuan :
untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
 
Hukum meliputi beberapa unsur-unsur yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
 
3. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
 Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalamusahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang-barang atau pun jasa).Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan.Sunaryati Hartono, Hukum ekonomi Indinesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusanhukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia.
 
4. HUKUM DAN EKONOMI
 Hukum ekonomi disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi denganharapan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dua aspek dalam hukum ekonomi :
 
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupanekonomi keseluruhan.
 
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antaraseluruh lapisan masyarakat.
Hukum di Indonesia dapat dibedakan menjadi :
 
a. Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
 
b. Hukum ekonomi social menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.
Dasar asas hukum ekonomi
bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu :
 
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME 
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi Pancasila 
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan 
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan 
9. Asas ilmu pengetahuan 
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat  
11.  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
12. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan 

sumber : http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI

Selasa, 13 Oktober 2015

Kedudukan Koperasi dalam hubungannya dengan Ekonomi Masyarakat

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, maupun GBHN telah menunjuk adanya tiga pelaku dalam tata perekonomian di Indonesia antara lain ialah Perusahaan Milik Negara, Koperasi dan Perusahaan Swasta. Dalam penjelasan pasal 33 tersebut dijelaskan bahwa koperasi adalah bangunan perusahaan yang sesuai dengan per-ekonomian bangsa kita yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan Juga disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak hams dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya hams dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan seseorang.
Koperasi merupakan salah satu bentuk Badan Usaha dalam rangka membangun perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan Oleh karena itu kehadiran koperasi di lingkungan masyarakat memiliki peranan yang sangat penting antara lain:
1.     Koperasi sebagai lembaga ekonomi
Dimana Koperasi berupaya untuk memenuhi kebutuhan / kepentingan para kelompok masyarakat yang menjadi anggotanya. Koperasi juga merupakan salah satu bentuk kerja sama yang muncul karena adanya suatu kesamaan kebutuhan dari anggotanya.
Adapun kebutuhan tersebut mungkin timbul karena :
  • Ingin menghindari persaingan sesama anggotanya
  • Untuk melakukan pembagian pekerjaan menurut minat dan ketrampilan sehingga bermanfaat bagi kelompok dan individu yang ada di dalamnya.
  • Untuk mendapatkan pelayanan pinjaman yang cepat, cepat dan murah.
  • Untuk mendapatkan harga yang layak.
  • Untuk mendapatkan keuntungan karena adanya pembayaran bersama.
  • Untuk mempersatukan potensi dan para warga masyarakat.
  • Untuk menghindari pemerasan dari para tengkulak dan Iain-lain.
2.     Koperasi Sebagai Sarana Pendidikan
Maksudnya bahwa koperasi berupaya mengubah sistem nilai yang ada dalam masyarakat kepada suatu kebersamaan yang berarti bahwa tidak hanya menitikberatkan kepada individualisme saja, tetapi juga kepada keseimbangan, keserasian dan keselarasan antar individu dalam masyarakat.
3.     Koperasi Sebagai Sarana Demokrasi
Di dalam koperasi, masyarakat/ anggota koperasi juga dapat memecahkan berbagai masalah seperti:
  • Keadilan sosial
  • Pemerataan
  • Kepentingan masyarakat lainnya.
4.     Koperasi Sebagai Wahana Pengimbang
Dimaksud sebagai usaha pengimbang terhadap badan usaha milik negara (BUMN) terutama dalam pengusahaan sumber daya .Sebagaimana dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat kita adalah masyarakat kelas bawah (miskin), sehingga apabila masyarakat itu terhimpun dalam wadah koperasi akan mampu menggalang kekuatan yang diharapkan dan akan mampu turut bersaing dengan badan usaha non koperasi.

Sumber : http://lppm.universitasazzahra.ac.id 

Pembangunan Koperasi

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
    Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
  a. Koqnisi
  b. Apeksi

  c. Psikomotor  
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 
    Tahapan membangun Koperasi :
   a. Ofisialisasi
   b. De-ofisialisasi
   c. Otonomisasi  
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
    merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur  berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut

A. Hanel, 1989

Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan  organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, 
manajemen dan keuangan secara   langsung dari pemerintah dan atau 
organisasi   yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

Sumber : 

Selasa, 29 September 2015

Permodalan Koperasi

Pengertian Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
B. Sumber - Sumber Modal Koperasi menurut (UU No. 25/1992) 1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidakdibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapapun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. 

C. Alokasi Modal Yang Digunakan 
Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini:
1. Peduli Bencana 
2. Modal Pensiun
3. Griya Persada 
4. Multi Griya
5. Sewa Rumah 
6. Renovasi Rumah
7. Darurat / Rumah Sakit 
8. Transportasi5. Pelangi Keluarga 
9. Multi Guna
10. Pendidikan 

11. Usaha Keluarga 
http://www.academia.edu

Senin, 28 September 2015

Pengertian Koperasi Dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi 

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain. 

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi 

Selasa, 22 September 2015

KSP Intidana

Sejarah Singkat
Rapat Pembentukan KSP INTIDANA dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2001 bertempat di rumah Bpk. Susilo Winarko, alamat Jl. Menoreh Raya 34 Semarang. Dan di Hadiri oleh calon anggota Koperasi sekaligus sebagai pendiri Koperasi, Pejabat Dinas Koperasi Kodya Semarang dan Dinas Koperasi Jawa Tengah.
Keputusan / kesepakatan yang diambil dalam rapat pembentukan antara lain :
·         Membentuk Koperasi Simpan Pinjam dengan nama INTIDANA.
·         Meminta bantuan dan menyerahkan proses ijin usaha ke Dinas Koperasi dan instansi lainnya kepada Bpk. Suwardi dari Dinas Koperasi Kodya Semarang.
·         Menguasakan kepada lima orang anggota Koperasi yang sekaligus menjadi pengurus Koperasi yang pertama yaitu Goentoro Prayogo sebagai Ketua I, Heru Jatmiko/Ketua II, Handoko/Sekretaris I, Eko Bambang Setyono/Sekretaris II, dan Heryanto sebagai Bendahara.
·         Kantor Koperasi sementara menggunakan rumah Bpk. Goentoro Prayogo beralamat di Jl. Badak I/65.
·         Merekrut karyawan untuk menjalankan usaha yang dipertanggung jawabkan kepada pengurus.
·         Segera menyusun Anggaran Rumah Tangga.
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 14020.BH/KWK.11/V/2001 tanggal 2001, Koperasi Simpan Pinjam Intidana secara sah ber Badan Hukum yang sekaligus sebagai Ijin Usaha.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) INTIDANA adalah Koperasi Primer yang bergerak di bidang Usaha Simpan Pinjam. KSP INTIDANA secara legal formal berdiri pada tanggal 21 Mei 2001 dengan Kewilayahan Keanggotaan Provinsi Jawa Tengah. Sejak berdiri sampai sekarang KSP INTIDANA telah berkembang cukup bagus, hal ini berdasarkan indicator Peningkatan Asset, Jumlah Kantor Cabang, dan Anggota/Calon Anggota yang dilayani. Sampai dengan akhir tahun 2012 KSP INTIDANA telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar
(PAD) sebanyak 3 kali, yang terakhir dilaksanakan sesuai dengan Akte Notaris Semarang, Zulaicha, SH. Mkn. Nomor 25 tanggal 17 Juni 2010. Yang secara substansial mencangkup 2 hal:
1.     KSP INTIDANA dalam melaksanakan Rapat Anggota menggunakan system delegasi (Perwakilan)
2.     Kewilayahan Anggota mencangkup Nasional.
Perubahan Anggaran Dasar (PAD) tersebut telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM RI sesuai dengan surat nomor : 289/Dep.1.1/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010.
Sebagai Koperasi berskala Nasional KSP INTIDANA telah menerima Ijin Operasional Simpan Pinjam dari Kementerian Koperasi dan UKM RI sesuai surat nomor : 201/SISP/Dep.1/VI/2012 tanggal 5 Juni 2012.
Pada saat ini KSP INTIDANA menduduki peringkat ke – 13 Koperasi Besar Indonesia.

Logo KSP INTIDANA

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdCY68ga_43_-6l0E_PlhyphenhyphenXmvffdKT5OcnFkUdGp-LBK8vFYEZNAtCyTqBo3APIt6lNnHhKGWslpIDENLP_oIiB0um2jG84dhu77C_PXu4N7t6G6NmdkA3YZCwfmuXziiKd64hYa7nWU4/s320/makna_logo.png

Visi 
Menjadi pelopor koperasi yang terpercaya, aman, kuat, berkembang, berbasis teknologi dan dapat memberikan manfaat lebih untuk usaha kacil dan menengah bagi masyarakat. 


Misi 
1.     Memberikan rasa aman dan percaya terhadap seluruh share holder Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 
2.     Mengelola koperasi secara profesional yang berbasis teknologi modern tanpa meninggalkan jati diri koperasi. 
3.     Mengembangkan inovasi produk dan jaringan guna memberikan manfaat serta layanan bagi perekonomian di usaha kecil dan menengah. 
4.     Mengubah Brand Image masyarakat tentang budaya koperasi. 

Kesimpulan : KSP Intidana ini merupakan salah satu koperasi yang ditujukan untuk para pengusaha awal atau pengusaha kecil serta sampai pengusaha menengah agar mereka dapat meminjam secara aman dan terpercaya. Terbukti dari termasuknya KSP Intidana dalam salah satu koperasi yang terbaik urutan 13 di Indonesia. 

sumber : http://www.kspintidana.com