expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Kamis, 02 November 2017

Ethical Governance

·        Governance system 
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. DalamEthical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.Dalam ilmu kaedah hukum (normwissen chaft atau sollenwissens chaft) menurut Hans Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik  hukum  dan sistematik hukum meliputi  Kenyataan idiil (rechts ordeel)  dan  Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang “seharusnya”. Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) danPendidikan (edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain : Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.Dengan begitu Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance dapat diartikan bahwa good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
  • Logika, mengenai tentang benar dan salah.
  • Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
  • Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. LembagaCorporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

  •          BUDAYA ETIKA
Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya Budaya etika adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down. Langkah-langkah penerapan:
1.      Penerapan Budaya
Etika Corporate Credo : Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
a.       Komitmen Internal :
  •          Untuk perusahaan terhadap karyawan
  •          Untuk karyawan terhadap perusahaan
  •          Untuk karyawan terhadap karyawan lain.
b.      Komitmen Eksternal:
  •          Untuk perusahaan terhadap pelanggan
  •          Untuk perusahaan terhadap pemegang saham
  •          Untuk perusahaan terhadap masyarakat 
2.      Penerapan Budaya Etika
Program Etika : Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate credo.Contoh : audit etika Kode Etik PerusahaanLebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
  •          MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
  •          KODE PERILAKU KORPORASI ( CORPORATE CODE OF CONDUCT)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
  •          EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
            Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
          Ada 3 Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero)
  1. Pengambilan keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
  1. Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
  1. Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
    Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan 6 instrumen-instrumen yang menunjang :
1. Code of corporate governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2. Code of conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara  perusahaan dengan karyawannya.
3. Board manual, panduan bagi  komisaris dan  direksi yang mencakup keanggotaan, tugas, kewajiban, wewenang serta hak, rapat dewan, hubungan kerja antara komisaris dengan direksi serta panduan operasional best practice
4.  Sistim manajemen risiko, mencakup prinsip-prinsip tentang manajemen risiko dan implementasinya.
5.     An auditing committee contract–arranges the  organization and  management of the  auditing  committee along with  itsscope of work.
  1. Piagam komite audit, mengatur tentang organisasi dan tata laksana komite audit serta ruang lingkup tugas.
  •          Pengaruh etika terhadap budaya
Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja. 


Sumber : 
Syafiie, Inu Kencana. 1994. Etika Pemerintahan. Jakarta : PT. Rineka Cipta

Kamis, 26 Oktober 2017

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Profesi Akuntan
Akuntan publik adalah seorang praktisi dan gelar professional yang diberikan kepada akuntan di Indonesa untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kerja dan audit khusus. Akuntan pendidik adalah profesi akuntan yang memberikan jasa berupa jasa pendidikan akuntansi kepada masyarakat melalui lembaga.
Etika Profesi
Etika profesional mencakup perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis. Oleh karena itu kode etik harus realistis dan dapat dipaksakan. Etika profesional ditetapkan oleh organisasi bagi para anggotanya yang secara sukarela menerima prinsip-prinsip perilaku profesional lebih keras daripada yang diminta oleh undang-undang. Prinsip-prinsip tersebut dirumuskan dalam bentuk suatu kode etik. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai salah satu profesi sudah memiliki etika profesi dan mewajibkan aturan etika itu diterapkan oleh anggota IAPI. Prinsip-prinsip etika profesi (Isnanto, 2009:7-8) sebagai berikut:
1. Tanggung jawab meliputi:a. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.b. Tanggung jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya
1. Tanggung jawab profesi
2. Kepentingan publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan Kehati–hatian profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku profesional
8. Standar teknis
Akan tetapi saat ini, IAPI telah merubah prinsip etika profesi akuntan. Terdapat 5 prinsip dari etika profesi yang tercantum dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik tahun 2010 dan setiap praktisi wajib mematuhi prinsip-prinsip
tersebut yakni :
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (Professional Competence and Due Care)
4. Prinsip Kerahasian
5. Prinsip Perilaku Profesional


Kode Etik Akuntan
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Rerangka Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika (IAI Kompartemen Akuntan Publik, 2001):
HASIL / KESIMPULAN
hasil menunjukan bahwa akuntan public dan akuntan pendidik memiliki persepsi yang berbeda terhadap etika profesi melalui kode etik profesi akuntan public Indonesia. Untuk variable tanggungjawab profesi dan variable intergitas baik akuntan public maupun akuntan pendidik, keduanya menunjukan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikasi terhadap etika profesi. Akan tetapi untuk variable lainnya memiliki perbedaan karena baik akuntan public maupun akuntan pendidik memiliki pandangan yang berbeda, mereka melihat dari sudut pandang yang berbeda.Akuntan publik sebagai pelaksana praktis yang juga merupakan bisnis mereka tentunya mengharapkan sedikit kelonggaran dalam penerapan teknis kode etik akuntan, khususnya yang dinilai menghambat usaha mereka dalam mendapatkan klien. Sebaliknya akuntan pendidik tentunya memiliki pemikiran yang bersifat harapan besar bahwa kode etik IAPI tersebut dapat mengubah pandangan profesi akuntan sebagai profesi yang lebih baik yang dibatasi oleh norma-norma kesepakatan yang akan menguntungkan bagi semua pihak yang terkait dengan proses akuntansi. 

Sumber : 
Purnamasari, D.I., 2002, Persepsi Akuntan dan Mahasiswa Akuntansi terhadap Kode Etik Akuntan, Assets, Vol.4, No.1.
Regar, M.H., 2007, Mengenal Profesi Akuntan dan Memahami Laporannya, Cetakan Kedua, Jakarta: PT. Bumi Aksara. Robbins, S. P., 2002, Prinsip-prinsip Perilaku Organisasi, Edisi 5, Jakarta: Erlangga.
Sihwahjoeni, dan M. Gudono, 2000, Persepsi Akuntan terhadap Kode Etik Akuntan, Jurnal Riset Akuntansi Indonesia,
Sugiono, 2003, Metode Penelitian Bisnis, CV Alfabeta: Bandung. Sularso, S., 2003, Metode Penelitian Akuntansi: Sebuah Pendekatan Replikasi, Yogyakarta: BPFE.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembina dan Pengembangan Bahasa, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi 2, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka.
Utami, W., dan Indriawati, 2006, Muatan Etika Dalam Pengajaran Akuntansi Keuangan dan Dampaknya Terhadap Persepsi Etika Mahasiswa: Studi Eksperimen, Simposium Nasional Akuntansi 9, Padang, Agustus.
Winarna, J., dan N. Retnowati, 2003, Persepsi Akuntan Pendidik, Akuntan Publik dan Mahasiswa Akuntansi terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, Simposium Nasional Akuntansi VI, Oktober.
_______, 2004, Persepsi Akuntan Pendidik, Akuntan Publik, dan Mahasiswa Akuntansi terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, Jurnal Perspektif,
Wulandari, R., dan S. Sularso, 2002, Persepsi Akuntan Pendidik dan Mahasiswa Akuntansi terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia, Perspektif,.

Perilaku Etika dalam Bisnis

         Secara etimologi (asal kata) etika berasal dari kata “ethicus” (Bahasa Latin) dan “eticos” (Bahasa Yunani) yang memiliki makna “kebiasaan”. Menurut Harmon Chaniago (2013:237) etika adalah nilai-nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, didasarkan pada kebiasaan mereka. Hal ini dipertegas oleh Barten dalam Gustina (2008:138) “etika dapat diartikan sebagai nilai-nilai dan normanorma moral dalam suatu masyarakat. Di sini terkandung arti moral atau moralitas seperti apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan yang pantas atau tidak, dan sebagainya.” 
         Dari beberapa definisi di atas mengenai etika, dapat kita tarik kesimpulan bahwa etika adalah hal yang penuh dengan pandangan atau nilai yang dianut oleh masyarakat, di mana dasar nilai itu dibangun dari kebiasaan yang mereka lakukan. 
         Bila kita lihat lebih jauh, ada perbedaan yang nyata antara etika dan etiket. Etiket berasal dari Bahasa Prancis “Etiquette” yang berarti kartu undangan yang dipakai oleh raja-raja prancis dalam mengadakan acara formal. Pada kartu undangan tersebut tertera aturan yang harus diikuti bila akan menghadiri undangan seperti: pakaian, dasi, tempat duduk dan sebagainya. Dalam perkembangannya etiket lebih menitik beratkan pada sikap dan perbuatan yang lebih real (applicative), ia berbicara apa yang seharusnya dilakukan sesuai aturan yang ada. Dalam wujudnya etiket dapat dilihat dari tata karma, sopan santun, norma, perbuatan, kelakuan dan tindak tanduk. (Wursanto dalam Harmon, 2013:238). 
         Bisnis adalah kegiatan-kegiatan teratur melayani dalam suatu kebutuhan yang bersifat umum (artinya: non personal) sambil memperoleh pendapatan (income) (Pandji:113). Hal ini dipertegas Skinner dalam Pandji (2007:6) “bisnis adalah pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberikan manfaat. Sedangkan menurut arti dasarnya, bisnis memiliki makna sebagai the buying and selling of goods and services. Sedangkan perusahaan bisnis adalah organisasi yang terlibat dalam pertukaran barang, jasa, atau uang untuk menghasilkan keuntungan.” 
         Dahulu bisnis dilakukan dengan cara barter¸ yaitu kegiatan tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi tanpa menggunakan uang sebagai perantara, selanjutnya manusia dihadapkan pada kenyataan bahwa apa yang mereka hasilkan sendiri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk memperoleh barangbarang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Jadi barter adalah kegiatan tukar menukar barang. 
           Menurut Pandji (2007:113) etika bisnis adalah Etika (Ethics) yang menyangkut tata pergaulan di dalam kegiatan-kegiatan bisnis. Bisnis adalah kegiatan-kegiatan teratur yang melayani kebutuhan yang bersifat umum (artinya: non-personal) sambil memeperoleh pendapatan (Income). Jika di dalam “pendapatan” itu dikalkulasikan laba, maka bisnis tersebut bersifat komersial. 

Prinsip-Prinsip Etika dan Perilaku Bisnis 
          Menurut pendapat Michael Josephson dalam Pandji (2007:125), secara universal, ada 10 prinsip etika yang mengarahkan perilaku, yaitu : 
1. Kejujuran, yaitu penuh kepercayaan, tidak curang, dan tidak berbohong. 
2. Integritas, yaitu memegang prinsip, melakukan kegiatan terhormat, tulus hati, berani dan penuh pendirian, tidak bermuka dua, tidak berbuat jahat dan saling percaya. 
3. Memelihara janji, yaitu selalu menaati janji, patut dipercaya, penuh komitmen, patuh. 
4. Kesetiaan, yaitu hormat dan loyal kepada keluarga, teman, karyawan, dan negara; jangan menggunakan atau memperlihatkan informasi yang diperoleh dalam kerahasiaan; begitu juga dalam suatu konteks professional, jaga/lindungi kemampuan untuk membuat keputusan professional yang bebas dan teliti, hindari hal yang tidak pantas dan konflik kepentingan. 
5. Kewajaran/Keadilan, yaitu berlaku adil dan berbudi luhur, bersedia untuk mengakui kesalahan; dan memperlihatkan komitmen keadilan, persamaan perlakuan individual dan toleran terhadap perbedaan, jangan bertindak melampaui batas atau mengambil keuntungan yang tidak pantas dari kesalahan atau kemalangan orang lain. Seema Gupta (2010:11) menyatakan bahwa konsep keadilan secara tradisional telah berkaitan dengan hak dan kewajiban. 
6. Suka membantu orang lain, yaitu saling membantu, barbaik hati, belas kasihan, tolong menolong, kebersamaan, dan menghindari segala sesuatu yang membahayakan orang lain. 
7. Hormat kepada orang lain, yaitu menghormati martabat manusia, menghormati kebebasan dan hak untuk menentukan nasib sendiri bagi semua orang, bersopan santun, jangan merendahkan diri seseorang, jangan memperlakukan seseorang dan jangan merendahkan martabat orang lain. 
8. Kewarganegaraan yang bertanggung jawab, yaitu selalu mentaati hukum/aturan, penuh kesadaran sosial, menghormati proses demokrasi dalam mengambil keputusan. 
9. Mengejar keunggulan, yaitu mengejar keunggulan dalam hal baik dalam pertemuan personal maupun pertanggungjawaban professional, tekun, dapat dipercaya/diandalkan, rajin dan penuh komitmen, melakukan semua tugas dengan yang terbaik berdasar kemampuan, mengmbangkan, dan memperhahankan tingkat kompetensi yang tinggi. 
10. Dapat dipertanggung jawabkan, yaitu memilki tanggung jawab, meneri,a tanggung jawab atas keputusan dan konsekuensinya, dan selalu mencari contoh. 

         Sementara Sonny Keraf dalam Sorta (2008:18) menyebutkan bahwa secara umum ada lima prinsip etika bisnis, yaitu : 
1. Prinsip Otonomi 
2. Prisip Kejujuran 
3. Prisip Keadilan 
4. Prinsip Saling Menguntungkan, dan 
5. Prinsip Integritas Moral. 

Cara-cara Memepertahankan Standar Etika 
         Menurut pandji (2007:127), ada beberapa cara untuk mempertahankan standar etika, dianataranya adalah sebagai berikut : 
1. Ciptakan kepercayaan perusahaan, kepercayaan perusahaan dalam menetapkan nilai-nilai perusahaan yang berdasar tanggung jawab etika bagi stakeholders. 
2. Kembangkan kode etik, kode etik merupakan suatu catatan tentang standar tingkah laku dan prinsip-prinsip etika yang diharapkan perusahaan dan karyawan. 
3. Jalankan kode etik secara adil dan konsisten, manajer harus mengambil tindakan apabila merasa melanggar etika. Bila karyawan mengetahui, bahwa yang melanggar etika tidak dihukum, maka kode etik menjadi tidak berarti apa-apa. 
4. Lindungi hak perorangan, akhir dari semua keputusan setiap etika sangat tergantung pada individu. Melindungi seseorang dengan kekuatan prinsipprinsip moral dan nilai-nilainya merupakan jaminan yang terbaik untuk menghindari penyimpangan etika. Untuk membuat keputusan-keputusan etika seseorang harus memiliki : 
  a. Komitmen etika, yaitu tekad seseorang untuk bertindak secara etis dan melakukan sesuatu yang 
      benar, 
  b. Kesadaran etika, yaitu kemampuan untuk merasakan implikasi etika dari suatu situasi, 
  c. Kemampuan kompetensi, yaitu kemampuan untuk menggunakan suara pikiran moral dan 
     mengembangkan strategi pemecahan masalah secara praktis. 
5. Adakan pelatihan etika, balai kerja merupakan alat untuk meningkatkan kesadaran para karyawan. 
6. Lakukan audit etika secara periodic, audit merupakan cara yang terbaik untuk mengevaluasi efektivitas sistem etika. Hasil evaluasi tersebut akan memberikan suatu sinyal kepada karyawan bahwa etika bukan sekedar iseng. 
7. Pertahankan standar yang tinggi tentang tingkah laku, jangan hapus aturan. Tidak ada seorangpun yang dapat mengatur etika dan moral. Akan tetapi manajer bisa saja membolehkan orang untuk mengetahui tingkat penampilan yang mereka harapkan. Standar tingkah laku sangat penting untuk menekankan bahwa betapa pentignya etika dalam organisasi. Setiap karyawan harus mengetahui bahwa etika tidak bisa dinegoisasi atau ditawartawar. 
8. Hindari contoh etika yang tercela setiap saat. Etika diawali dari atasan, atasan harus memberi contoh dan menaruh kepercayaan kepada bawahannya. 
9. Ciptakan budaya yang menekankan komunikasi dua arah. Komunikasi dua arah sangat penting, yaitu untuk menginformasikan barang dan jasa yang kita hasilkan dan untuk menerima aspirasi untuk perbaikan perusahaan. 
10. Libatkan karyawan dalam mempertahankan standar etika. Para karyawan diberi kesempatan untuk memebrikan umpan balik tentang bagaimana standar etika dipertahankan. 

Kesimpulan 
         Jadi, etika bisnis merupakan suatu pedoman yang sangat penting dalam kegiatan bisnis, pelaku bisnis harus mampu memahami dan mengintrepretasikan apa yang dimaksud dengan etika bisnis. Etika bisnis menjadi sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan, maksudnya adalah keberlangsungan hidup suatu perusahaan bergantung pada bagaimana cara penerapan etika bisnis oleh pelaku bisnis. 
     Dengan terapkannya etika dalam bisnis, maka secara tidak langsung dapat menumbuhkan kepercayaan dari rekan kerja, masyarakat, dan pelanggan, di mana kepercayaan merupakan sebuah modal yang sangat penting agar kelangsungan hidup perusahaan tetap terjamin. Maka dari itu, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan standar etika. 
       Dengan terciptanya kesadaran akan pentingnya etika bisnis, maka akan ada banyak pihak yang mendapat keuntungan, diantaranya adalah pelaku bisnis itu sendiri, pelanggan, serta masyarakat serta pemerintah. Dengan menerapkan etika bisnis, dapat membantu tatanan ekonomi menjadi lebih baik dan dapat mengingkatkan tanggung jawab sosial perusahaan. 

Sumber : 
Hanie, Kurniawati. 2015. "LITERATUR REVIEW: PENTINGKAH ETIKA BISNIS BAGI PERUSAHAAN ?", Jurnal Etika Bisnis. 

Pendahuluan : Etika Sebagai Tinjauan

Pengertian Etika Profesi 
Ada beberapa pengertian etika profesi menurut pandangan para ahli, di antaranya adalah: 
a. Menurut Boynton, Johnson & Kell (2001): “Professional ethics must extend beyond moral principles. They include standards of behaviour for a professional person that are designed for both practical and idealistic purposes.” 
b. Menurut Haryono Yusuf (2001): “Etika profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis. Oleh karena kode etik profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan. Agar bermanfaat, kode etik seyogyanya lebih tinggi dari undang-undang tetapi di bawah ideal.” 

Berikut ini akan dibahas mengenai beberapa prinsip-prinsip etika profesi menurut Sonny Keraf (1998) yaitu: 
(1) Prinsip TanggungjawabTanggungjawab adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional karena orang yang profesional adalah orang yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, bertanggungjawab terhadap dampak pekerjaan, kehidupan, dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Jika hasil pekerjaan profesionalnya membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, maka harus bertanggung jawab atas hal tersebut. 
(2) Prinsip KeadilanPrinsip keadilan menuntut seorang profesional untuk dalam menjalankan profesinya tidak merugikan hak dan kepentingan pihak-pihak yang dilayaninya maupun masyarakat pada umumnya. 
(3) Prinsip OtonomiPrinsip otonomi adalah prinsip yang dituntut oleh seorang profesional terhadap masyarakat agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Pemerintah pun diharapkan dapat menghargai otonomi profesi dan tidak mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut. 
(4) Prinsip IntegritasMoral Prinsip integritas moral sesuai dengan hakikat dan ciri-ciri profesi yaitu bahwa seorang profesional adalah orang yang memiliki integritas pribadi dan moral yang tinggi karena memiliki komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan kepentingan orang lain atau masyarakat. 

Sumber : 
Boynton, Johnson & Kell. (2001). Modern Auditing. Sixth Edition. New York: John Wiley & Sons, Inc. 

Haryono Yusuf (2001). Auditing. Buku Kesatu. Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ekonomi YKPN, Yogyakarta.

Sonny Keraf. (1998). Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya. Edisi Baru. Penerbit Kanisius.

Rabu, 28 Desember 2016

Examples for Order Letter and Invitation Letter

ORDER LETTER 

PT ADI KENCANA
Jl. Raya Merpati No. 125 A
Jakarta Selatan 

Number : 08/Pe/VII/13                                                            August 8, 2013


Dear Mr. Nurcahya
PT PUTRA MANDIRI
Jl. Gatot Subroto No. 26
Jakarta Selatan


Case: Order Goods


With Regards,


Based on information from an employee of the marketing department, your company has a lot of good quality electronic items, once we learned we feel comfortable with the terms offered.We would ask you to send items  as soon as possible :
NO
NAME OF ITEM
BRAND
TOTAL OF ITEM
PRICE
TOTAL PRICE
1
Laptop
Compaq
4 items
Rp 5.000.000
Rp 20.000.000
2
Laptop
Accer
3 items
Rp 7.000.000
Rp 21.000.000
3
Laptop
Samsung
2 items
Rp 4.000.000
Rp 8.000.000
4
Laptop
Toshiba
1items
Rp 7.000.000
Rp 7.000.000
In connection with this matter, please orders shipped up to 1 week, and the payment will be sent after we received the item.

For your cooperation, we thanks. 



sincerely, 


Durin Nadziroh  
Marketing Manager




INVITATION LETTER

Lockwood Middle School
307 Main Street
Lockwood, NJ 51686

December 10, 2008 

Mrs. Jody Coling
President
Lockwood Health Association
23 Main Street
Lockwood, NJ 


Dear Mrs. Coling: 

My name is Susan Harris and I am writing on behalf of the students at Lockwood Middle School. 

A significant amount of the students at the school have been working on a project which relates to the unemployment problem within the youth demographic of Lockwood. You are invited to attend a presentation that will be held within the media room of the school where a variety of proposals that will demonstrate the ability of the community to develop employment opportunities for the youth within the community. 

At the presentation, there will be several students receiving awards which will recognize them within the community from the Mayor. Refreshments will also be available at the presentation. 

As one of the prominent figures in the community, we would be honored by your attendance. Our special presentation will be held at our school auditorium on January 16th. Please reply by Monday the 9th of January to confirm your attendance to the function. 

We look forward to seeing you there,

Sincerely, 



Ms. Susan Harris

Senin, 25 April 2016

Hukum Pasar Modal

           PENGERTIAN PASAR MODAL 
              Pasar yang memperjual belikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta (TJIPTONO DARMADJI)
            Suatu tempat atau sistem bagaimana cara dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana untuk kapital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat orang menjual dan membeli surat efek yang baru dikeluarkan (MUNIR FUADY)        

SUMBER HUKUM PASAR MODAL        
Kegiatan pasar modal yang dinamis dan complicated, sangat membutuhkan suatu landasan hukum yang kukuh agar menjamin adanya kepastian hukum dan kegiatan pasar modal yang teratur dan wajar.

RUANG LINGKUP HUKUM PASAR MODAL

  1. Pengaturan Tentang Perusahaan

            A.  Disclosure Requirement
            B.  Perlindungan Pemegang Saham Minoritas
2. Tentang Surat Berharga Pasar Modal  
3. Pengaturan Tentang Administrasi Pelaksanaan Pasar Modal :
A.    Tentang Perusahaan yang Menawarkan Surat Berharga
B.     Tentang Profesi Dalam Pasar Modal  
C.     Tentang Perdagangan Surat Berharga

POKOK PENGATURAN HUKUM PASAR MODAL
  1. Keterbukaan Informasi
  2. Profesialisme dan Tangggung Jawab Para Pelaku Pasar Modal
  3. Pasar yang Tertib dan Modern
  4. Efisiensi
  5. Kewajaran
  6. Perlindungan Investor
TUJUAN EKSISTENSI HUKUM PASAR MODAL
n  Likuidnya Efek
n  Unsur Keamanan Terhadap Pokok (Prinsipal) yang Ditanam
n  Unsur Rentabilitas atau Stabilitas dalam Mendapatkan Return of Investment

Contoh :
Manipulasi pasar menjadi salah satu bab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”), yaitu dalam Bab XI. Sebagaimana ketentuan Pasal 91 UU Pasar Modal, manipulasi pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.

Sementara itu, definisi cornering the market (cornering) menurut Blacks Law Dictionary adalah:

“A "corner (cornering the market)" is a condition arising when a much greater quantity of any given commodity is sold for future delivery within a given period than can be purchased in the market.”

Dalam ruang lingkup Pasar Modal di Indonesia, definisi tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 92 UU Pasar Modal, yang berbunyi:

“Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.”

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, unsur-unsur tindakan yang dilarang adalah:
-      Melakukan 2 transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung;
-      Menyebabkan harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun;
-      Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.

Sebagaimana ketentuan Pasal 104 UU Pasar Modal, setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 92 tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Salah satu contoh kasus mengenai tindak pidana cornering the market (cornering) ini adalah kasus transaksi saham PT Bank Pikko Tbk yang terjadi sekitar tahun 1997.

Pada bulan Maret 1997, Benny Tjokrosaputro melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities melakukan transaksi saham PT Bank Pikko Tbk sehingga jumlah pemilikan saham oleh Benny mencapai 4.500.000 saham. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan 13 nama pihak lain. Pada bulan April 1997 perdagangan saham PT Bank Pikko menjadi sangat aktif dan harga saham meningkat hingga 20%. Pendi Tjandra, Direktur PT Multi Prakarsa Investama Securities (dikendalikan oleh Benny) melakukan transaksi saham Bank Pikko secara aktif melalui PT Putra Saridaya Persada Securities (PSP Securities). Atas permintaan Pendi Tjandra, PSP Securities memecah order beli dan jual saham Bank Pikko melalui perusahaan efek lain.

Spekulan yang saat itu memperkirakan harga saham Bank Pikko akan turun kemudian melakukan transaksi jual saham Bank Pikko meskipun tidak memiliki saham tersebut dengan harapan harga saham akan turun. Akibatnya, terdapat 52 dari 127 Perusahaan Efek yang gagal menyerahkan saham Bank Pikko. 

Sumber : www.hukumonline.com dan bab ii pasar modal pdf